Harga pulsa listrik – Listrik merupakan kebutuhan utama bagi seluruh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Tanpa listrik, hampir dipastikan seluruh kegiatan manusia baik itu kegiatan ekonomi, sosial maupun budaya akan terhambat. Oleh karena pentingnya peranan listrik dalam kehidupan, maka tidak heran bila ada kenaikan tarif dasar listrik (TDL) oleh PLN akan langsung berdampak bagi perekonomian seseorang.
Di Indonesia, pada tahun 2017 ini, tarif dasar listrik naik secara berkala. Kenaikannya bisa dikatakan sangat pesat. Bahkan hingga 150%, terutama bagi mereka yang menggunakan listrik non subsidi. Kenaikan tarif dasar listrik tersebut dialami baik oleh pengguna listrik prabayar (yang menggunakan token listrik) maupun paskabayar. Bila dilihat secara seksama maka yang paling menerima dampak ini adalah para pengguna listrik golongan daya R1. Para pengguna listrik R1 biasanya adalah masyarakat dengan perekonomian menengah ke bawah. Dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik yang sangat besar ini, banyak masyarakat yang merasa terbebani dan mengeluh. Apalagi mengingat harga kebutuhan pokok pun ikut naik seiring kenaikan inflasi.
Berikut saya sajikan tarif dasar listrik untuk golongan daya R1 yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat menengah ke bawah.
Tarif Dasar Listrik Rumah Tangga R1
1. Golongan Tarif/Daya R-1/450 VA (Subsidi): Rp 415 /kwh
2. Golongan Tarif/Daya R-1/900 VA (Subsidi): Rp 586 /kwh
3. Golongan Tarif/Daya R-1/900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu) – Non-Subsidi: Rp 1352 /kwh
4. Golongan Tarif/Daya R-1/1300 VA Non-Subsidi: Rp 1467,28 /kwh
5. Golongan Tarif/Daya R-1/2200 VA VA Non-Subsidi: Rp 1467,28 /kwh
6. Golongan Tarif/Daya R-2/3500 VA, 4400 VA, 5500 VA Non-Subsidi: Rp 1467,28 /kwh
7. Golongan Tarif/Daya R-3/6600 VA ke atas (Non-Subsidi): Rp 1467,28 /kwh
Harga Pulsa Listrik Terbaru
- Voucher PLN 20000 : RpĀ 20.200
- Voucher PLN 50000 : Rp 50.200
- Voucher PLN 100000 : Rp 100.200
- Voucher PLN 200000 : Rp 200.200
- Voucher PLN 500000 : Rp500.200
- Voucher PLN 1000000 : Rp1.000.200
Memang jika kita membeli pulsa listrik di alfamart, indomart, bank BRI, BCA, Mandiri, maupun di tempat lainnya, harga pulsa listrik tersebut tidak terlalu berubah banyak. Misalnya kita membeli pulsa listrik rp 100.000 maka kita hanya mengeluarkan uang Rp 103.000 atau hanya Rp 100.000 saja. Namun yang jadi permasalahan adalah nilai kwh yang diperoleh semakin kecil akibat kenaikan tarif dasar listrik oleh PLN seperti terlihat pada tabel di atas. Untuk lebih jelasnya berikut saya bantu bagaimana cara menghitung jumlah kwh yang diperoleh ketika membeli pulsa listrik dengan nominal tertentu.
Cara Menghitung Perolehan KWH Pulsa Listrik
Perolehan kwh listrik oleh pelanggan prabayar ditentukan oleh 5 hal yaitu:
a. Tarif dasar listrik
Tarif dasar listrik adalah tarif yang ditentukan oleh PLN berdasarkan golongan daya yang dimiliki pelanggan. Tarif dasar listrik tersebut selalu berubah sesuai dengan kebijakan PLN maupun pemerintah pusat. Berikut daftar tarif tenaga listrik yang terbaru yang dikeluarkan oleh PLN:
b. Biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak sebesar 10% dikenakan bagi para pengguna daya listrik di atas 3500 VA ke atas. Untuk golongan di bawah itu, tidak dikenakan PPN.
c. Biaya Meterai
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan PP Nomor 24 Tahun 2000, biaya meterai dikenakan bagi mereka yang melakukan pembelian pulsa listrik lebih dari Rp 250.000,- besarnya yaitu berkisar antara Rp 3.000 – Rp 6.000.
d. Biaya Admin Bank
Biaya yang biasa ditambahkan ke dalam harga pulsa listrik. Biaya admin bank berbeda-beda tergantung bank atau instansi yang digunakan untuk melakukan pembelian pulsa listrik.
e. Biaya Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
PPJ merupakan pajak penerangan jalan yang dibebankan kepada para pelanggan PLN. Pajak ini besarannya bervariatif tergantung pada wilayah tempat tinggal pelanggan tersebut. Berikut saya sajikan besaran PPJ setiap wilayah di Indonesia.
1. DKI Jakarta, Bogor, Depok, Kab. Serang : 3% dari hasil bagi nilai voucher listrik dengan tarif dasar listriknya.
2. Denpasar, Manokwari, Palembang, Sukabumi : 5% dari hasil bagi nilai voucher listrik dengan tarif dasar listriknya.
3. Bandung, Pekanbaru, Indramayu : 6 % dari hasil bagi nilai voucher listrik dengan tarif dasar listriknya.
4. Medan : 7.5 % dari hasil bagi nilai voucher listrik dengan tarif dasar listriknya.
5. Surabaya, Semarang, Banjarmasin, Tanjungselor, Lampung, Yogyakarta: 8 % dari hasil bagi nilai voucher listrik dengan tarif dasar listriknya.
6. Banda aceh, Pontianak, Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Karanganyar: 9 % dari hasil bagi nilai voucher listrik dengan tarif dasar listriknya.
7. Gorontalo, Makassar, Mamuju, Palu, Morowali, Palangkaraya, Samarinda, Ambon, Mataram, Kupang, Padang, Kendari, Manado, Bengkulu, Blitar, Kediri, Jember, Probolinggo, Situbondo: 10 % dari hasil bagi nilai voucher listrik dengan tarif dasar listriknya.
Contoh Penghitungan KWH listrik
Misal pelanggan A yang tinggal di LAMPUNG, membeli pulsa listrik voucher 100.000 dengan harga 103.000. Listrik milik pelanggan A, termasuk golonganĀ Golongan Tarif/Daya R-1/900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu) – Non-Subsidi yang memiliki tarif tenaga listrik sebesar Rp 1352 /kwh. Berapa kwh listrik yang di dapatkan oleh pelanggan A?
Langkah 1: bagi nilai voucher dengan tarifnya.
- 100.000 : 1352 = 73.96kwh
Langkah 2 : Hitung PPN dan Bea Meterai.
- PPN dan Bea Meterai = 0 (karena tidak kena biaya tersebut–inget kriterianya ya)
Langkah 3 : Hitung PPJ
- 73.96 x 8% = 5.9 kwh
Langkah 4 : Kurangkan hasil langkah1 dengan langkah 3
- 73.96 kwh – 5.9 kwh = 68.06 kwh
Jadi kwh listrik yang diperoleh pelanggan A adalah 68.06 kwh.